Apr 21, 2009

FATWA BARU.. HARAM MENIKAHI GADIS SATU KAMPUNG


"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SEKAMPUNG"



Fatwa ini telah menimbulkan
perdebatan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra. ikuti wawancara bersama Prof. Dr. Din syamsudin


Inilah isi wawancara tersebut:



Wartawan: Pak syamsudin, bagaimana boleh mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis sekampung?



Prof. Dr. Din Syamsudin: Bagaimana tidak haram, menikahi empat orang gadis saje dah berat, apalagi satu kampung, kan itu banyak jumlahnya.....



hehe..

source: blogger temanlebah

3 comments: