"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SEKAMPUNG"
Fatwa ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra. ikuti wawancara bersama Prof. Dr. Din syamsudin
Inilah isi wawancara tersebut:
Wartawan: Pak syamsudin, bagaimana boleh mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis sekampung?
Prof. Dr. Din Syamsudin: Bagaimana tidak haram, menikahi empat orang gadis saje dah berat, apalagi satu kampung, kan itu banyak jumlahnya.....
hehe..
source: blogger temanlebah
hahaha...sye tertipu
ReplyDeletesaya juga tertipu..haha
ReplyDeleteadehh..
ReplyDelete*giggles